Okta Live Streaming

NONSTOP MUSIC

 00:00:00  -  05:00:00 WIB

 NONSTOP MUSIC

 Selasa, 30 April 2024

NONSTOP MUSIC TEST - 96.6 FM SUARA PAMEKASAN - 100% Music Asyik

Pamekasan - Akibat tertangkap basah seorang PSK dengan pelanggannya disebuah rumah milik Arifin, di Gg V Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan kemarin, Satpol PP tadi siang mengeksekusi warung tempat mangkalnya PSK tersebut yang berlokasi di pasar 17 Agustus Pamekasan. Selasa (17/1).

Kasatpol PP Pemkab Pamekasan melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Moh Yusuf Wibiseno mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut karena terbukti mangkalnya di pasar 17 Agustus, maka hari ini pihak pengelola pasar yang punya pernyataan pemilik warung tidak menyediakan PSK, dan jika terbukti maka ditutup.

"Maka hari ini kita bongkar warungnya, hal ini sesuai dengan amanat Perda No 18 Tahun 2004 tentang pelarangan terhadap pelacuran, karena sudah terbukti dan menyiapkan PSK sesuai amanat harus ditutup dan dikuatkan dengan SK Bupati", ungkapnya.
16118665_1025742524223361_1835184641_n

Dalam eksekusi kali ini Satpol PP dibantu aparat dari Polsek Kota, Disperindag serta penanggung jawab ataupun kepala pasar. Lebih lanjut Yusuf mengatakan, "alhamdulillah pemilik warung minta untuk membongkar warungnya sendiri dengan alasan agar bongkarannya bisa dipakai lagi, cuma tetap kita awasi pembongkaran itu sampai selesai", jelasnya.

Lain halnya untuk PSKnya sendiri setelah di BAP karena mengaku baru 2 bulan di Pamekasan serta tidak mempunyai identitas, oleh Satpol PP dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dipulangkan ke daerah asalnya.

Sementara pemilik warung dipanggil ke kantor Satpol PP, "Karena ini pelanggaran pertama, sesuai SOP kami pemilik diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi lagi, jika nantinya tetap maka akan kita proses secara hukum", tegas Yusuf.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana