Pamekasan - Polres Pamekasan berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba yang diselenggarakan dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana dalam konfrensi pers mengatakan, dari 8 tersangka yang bisa dihadirkan dihadapan awak media hanya 5 orang lantaran 3 orang lainnya dilaksanakan rehabilitasi.
"Adapun dari 5 tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti 6,46 gram sabu, 221 butir pil double YY atau abat keras berbahaya, 1 buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp. 50 ribu," katanya, Kamis (31/08/2023).
Dan menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini 3 dilakukan di jalan raya dan 3 dilakukan didalam rumah.
"Adapun terhadap para tersangka untuk BB sabu kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 jo 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kemudian untuk tersangka obat keras berbahaya kita sangkakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menyampaikan jika pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan.
"Selain melakukan langkah-langkah penegakkan hukum, kita juga melakukan langkah-langkah preventif bersama para stakeholder dengan membentuk kampung bebas narkoba," pungkasnya.