Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Sabtu, 4 Mei 2024

Pamekasan - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres setempat, Kamis (27/01/2022).

Ia mengatakan, telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan M (pelaku) terhadap 'Bunga' (nama samaran) 14 th, warga Pamekasan.

Menurutnya, saat ini berbagai upaya telah dilakukan mulai dari tahap penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Saat ini, terduga pelaku persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO. Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah menyebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku," katanya.

Tomy juga menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum.

Dan terkait pemberitaan miring di beberapa media, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban.

"Sementara terkait banyak pemberitaan yang sudah beredar, saya pastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini," ungkapnya.

Lebih lanjut terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menangkap pelaku yang kini sudah menjadi buronan.