Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 17 Mei 2024

Pamekasan - Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, berhasil menangkap Moh. Rahul (20) warga Dusun Glugur 1 Desa Palenga'an Laok Kecamatan Pelenga'an Pamekasan sebagai bandar, pengedar sekaligus pengguna.

Penangkapan ini merupakan penangkapan dengan barang bukti terbesar selama periode 2016 - 2017 yang beroperasi di wilayah Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK tersangka merupakan bandar, pengedar sekaligus pengguna.

"Tersangka di tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pembelian sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, dan saat masuk wilayah hukum Pamekasan", ungkapnya.

Tertangkapnya tersangka tersebut disinyalir merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Pantura salah satunya di kecamatan di Kabupaten Sampang.

17354798_1063758267088453_152984883_n

"Ini terbukti dengan barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 20.30 wib di depan SPBU Sotabar Kecamatan Pasean” terang Nowo Hadi, Kamis (16/03).

Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti (BB) enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

"Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun", tandasnya.

 

Liputan : Holil

Editor : Pandu W