Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 17 Mei 2024

Pamekasan - Pergantian Sekdakab Pamekasan dari Dr. Alwi Beiq, MHum yang sekarang menjadi Staf Ahli Guberner Jawa Timur Bidang Hukum dan Politik dengan Dr. H. Azhar, MM mantan Kepala Bakorwil IV Pamekasan dinilai menuai kontroversi.

Politisi senior yang juga Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengungkapkan pengangkatan Sekdakab Pamekasan memang merupakan hak prerogatif Bupati.

"Dalam peraturan perundang-undangan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan lelang jabatan secara terbuka", katanya. Kamis (16/3).

Lelang jabatan secara terbuka di kabupaten/kota diadakan setelah melalui proses dan lebih dari satu orang serta melakukan fit and proper test untuk diajukan ke gubernur.

"Sementara untuk Pamekasan, Bupati sepertinya tidak mengacu pada UU ASN", ungkap politisi Partai Bulan Bintang ini.

Menurutnya pergantian Sekdakab Pamekasan baru yang cuma sisa 2 - 3 bulan lagi memasuki pensiun dinilai kurang efektif.

"Jabatan Sekda ini merupakan jabatan karier bukan jabatan politis, dan sebentar lagi kita akan mengalami kekosongan dan harus mengganti lagi", ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan memang kami belum dapat mengklarifikasi dan konfirmasi bupati tentang pertimbangannya.

"Kira-kira apa yang menjadi pertimbangan beliau, karena ketentuan UU ASN ini mengikat pada semua daerah baik mengangkat maupun memberhentikan", jelas Suli.

Sementara ini publik sendiri sudah banyak yang mengerti tentang aturan, sehingga harus ada penjelasan secara rasional oleh bupati.

"Mungkin Bupati akan melalui mekanisme lelang jabatan pada pengangkatan yang akan datang, karena Sekda baru hanya tinggal beberapa bulan lagi", katanya.

Saat ditanya sangsi jika aturan itu dilanggar Wakil ketua DPRD Pamekasan itu mengatakan memang tidak ada aturan yang secara tegas, namun karena aturan itu sudah melekat pada setiap kepala daerah, maka harus melakukan klarifikasi.

"Sebenarnya Gubernurpun pantas kita pertanyakan, karena itu sudahy melekat pada pihak terkait", pungkasnya.

 

Liputan : Holil

Editor : Pandu W