Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Selasa, 7 Mei 2024

Pamekasan - Setelah diadakan penertiban kemaren senin (20/2) para pedagang kaki lima yang ada di area eks PJKA. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melakukan pengundian tentang siapa yang dapat menempati los yang tersedia. Selasa (21/2).

Dalam pengundian ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro didampingi oleh Satpol PP, TNI- Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Pamekasan serta pihak Notaris.

Menurut Fadilatul Jannah, SH. Mm selaku Asisten Perekonomian dan pembangunan mengatakan, keberadaan pedagang kaki lima yang sudah berjalan sekitar satu tahun ini harus dirombak total dan harus dilakukan pengundian ulang.

"Sebanyak 28 los yang sebagian sudah ada yang tercatat sebagai pengguna los, hingga akhirnya tinggal 16 los yang harus di perebutkan dengan cara di undi agar tidak terjadi perselisihan atau rebutan sesama PKL", jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Drs. Ec AM Yulianto, MM mengatakan, kemarin pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terhadap penataan PKL berdasarkan Peraturan Bupati, dan mengosongkan los untuk di undi ulang bagi 28 los PKL.

"Sedangkan untuk PKL yang tidak mendapatkan kesempatan di los eks PJKA akan direlokasikan ke penataan ditempat lain, seperti Jalan Balekambang, Kesehatan, Bonorogo, serta Wahid Hasyim dan dipersilahkan kepada PKL untuk memilih tempat yang sudah ditentukan", ungkapnya.

Lebih lanjut Kadis yang akrab dipanggil Jhon ini mengungkapkan,
untuk PKL yang mangkal dan masih di area eks PJKA dan yang di Arek Lancor akan di tempatkan di depan Los", jelasnya

Pengundian Los yang senyogya sudah disepakati bersama PKL dan Pemkab, namun demikian masih ada PKL yang merasa kurang puas setelah tidak beruntung mendapatkan Los di area eks PJKA, namun pengundian tetap berjalan aman dan kondusif.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana