Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Minggu, 19 Mei 2024

Pamekasan - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDES) tentang aturan syarat domisili calon kepala desa dicabut, hal itu juga akan berlaku bagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Pamekasan tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Ach. Faisol mengatakan, setelah persyaratan calon kepala desa tentang domisili digugurkan MK, sekarang orang bebas masuk menjadi calon dimanapun.

"Tapi dalam pelaksanaannya kami belum jelas, sekarang masih dalam bahasan tingkat eksekutif, karena di beberapa kabupaten tetangga saat melaksanakan, itu tidak ada yang mengacu pada putusan MK, padahal itu sudah berlaku", katanya. Selasa (7/2).

"Namun demikian karena itu sudah keputusan maka putusan itu harus dilaksanakan", tambah Faisal.

Ditahun 2017, Kabupaten Pamekasan akan mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) di sebelas desa yang tersebar di lima kecamatan.

Diantaranya, Kecamatan Proppo di Desa Billaan, Pangbatok dan Toket, Kecamatan Pademawu Desa Jarin, Kecamatan Palengaan di Desa Kacok, Palengaan Laok dan Banyupelle, Kecamatan Pagantenan Desa Ambender dan Bulangan Haji, Kecamatan Batumarmar Desa Bangserreh dan Bujur Tengah.

Liputan : Holil SuaraPamekasan
Editor : Pandu Wardana