Okta Live Streaming

NONSTOP MUSIC

 00:00:00  -  05:00:00 WIB

 NONSTOP MUSIC

 Selasa, 30 April 2024

NONSTOP MUSIC TEST - 96.6 FM SUARA PAMEKASAN - 100% Music Asyik

Pamekasan - Jajaran anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus 2 orang terkait penyalahgunaan narkotika golingan 1 jenis sabu pada hari Sabtu 14 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 wib.

AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK selaku Kapolres Pamekasan melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sjaiful, SH saat dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan atas 2 orang tersangka atas nama Agung Setia Budi (21) dan Ahmad Mustofa Anshari (22) yang keduanya berasal dari Dusun Pasar Pao Desa Murtajih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan", ungkapnya. Senin (16/1).

Sementara itu keduanya berhasil di tangkap di akses jalan menuju Pondok Pesantren Banyu Anyar dekat patung garuda wilayah Kecamatan Palenga'an danKabupaten Pamekasan", jelasnya.

Lebih lanjut Sjaiful mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 pocket plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat kotor ± 0,48 gram yang ditemukan disaku celana pendek Agung sisa setelah melakukan pesta, selembar kertas sebagai pembungkus bagian luar sabu, 2 buah Handphone", katanya.

Dengan perbuatannya yang melanggar hukum itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf "a" UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasna

Editor : Pandu Wardana