Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Minggu, 5 Mei 2024

Pamekasan - Seorang calon penganten yang akan melaksanakan akad nikah hari ini, kemarin Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib dibekuk jajaran anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pamekasan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Senin (16/1).

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP. M.Sjaiful, SH, mengatakan, "bahwa calon penganten ini atas nama Moh. Sulaiman (27) alias mamang asal Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu itu dibekuk di jalan Raya Masjid Sotok Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Pamekasan", katanya.

Lebih lanjut Saiful mengatakan, "barang haram tersebut ditemukan di kantong saku celana pendek yang dikenakannya, dan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan serta penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan barang bukti pendukung lainnya", ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 pocket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat ± 0,20 gram, HP, 11 korek api, 12 buah sedotan, botol kecil dari kaca yang ada sumbunya, 1 boong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, 2 potongan sedotan, 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, akhirnya tersangka saat akan melaksanakan akad nikah harus berangkat dari Mapolres Pamekasan dengan kawalan aparat Kepolisian. Sementara itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf "a" UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana