Okta Live Streaming

SP Gaul

 20:00:00  -  22:00:00 WIB

 SP Gaul

 Senin, 29 April 2024

Zona remaja, problematika remaja didiskusikan seru d acara ini, lengkap dengan info musik hitlist musik terkini, prestasi pelajar, gadget dan idola. Nggak ketinggalan, ngisengin teman n birthday surprise.

Pamekasan - Diduga Lemahnya pengawasan dari personil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan, membuat banyak narapidana maupun tahanan yang berada di dalamnya memiliki telepon genggam atau HP, sehingga dapat melakukan pengendalian pemerasan. Jum'at (20/1).

Humas Lapas Klas II-A Pamekasan, Restu Wedy Lutfianto membenarkan perihal warga binaannya yang kedapatan menggunakan HP hingga dapat melakukan pemerasan terhadap warga yang kehilangan sepeda motornya.

Terungkapnya pemerasan itu berawal dari diamankan Ach. Sirry (38) asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Pamekasan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Lutfiyadi (22) oleh Polsek Palengaan. Dengan modus operandi meminta uang tebusan terkait hilangnya sepeda motor milik Lutfiyadi asal Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan yang hilang 1 bulan yang lalu dengan TKP Desa Karang Durin Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Namun setelah dilakukan penebusan, ternyata sepeda motor yang ditunggu-tunggu belum juga ada, sehingga terjadilah keributan yang berujung diamankannya Ach. Sirry oleh Polisi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata yang menjadi otak penipuan berasal dari salah satu tahanan yang ada di lapas kelas II-A Pamekasan atas nama AR, Cs. Mendapat laporan itu, atas perintah Kalapas, langsung diadakan swiping terhadap kamar yang bersangkutan oleh staf KPLP serta staf kantor dan ditemukan 2 buah HP dalam kamar tahanannya", jelas Restu.

Lebih lanjut ia mengatakan, "setelah di introgasi memang yang bersangkutan melakukan apa yang dijelaskan pihak Kepolisian bahwa AR telah melakukan tidak pemerasan", tambahnya.

Sesuai aturan, narapidana maupun tahanan dilarang membawa dan memiliki HP di saat berada di dalam lapas. Atas perbuatannya itu, AR langsung diamankan ke ruangan KPLP untuk selanjutnya diambil tindakan sebagaimana mestinya, sementara Polsek Palengaan melakukan proses BAP terhadap AR cs.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana