Okta Live Streaming

SP Gaul

 20:00:00  -  22:00:00 WIB

 SP Gaul

 Kamis, 25 April 2024

Zona remaja, problematika remaja didiskusikan seru d acara ini, lengkap dengan info musik hitlist musik terkini, prestasi pelajar, gadget dan idola. Nggak ketinggalan, ngisengin teman n birthday surprise.

Pamekasan - Seorang calon Kepala Desa (Cakades) Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, dibunuh saat berkendara bersama istrinya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana mengatakan, tidak pidana pembunuhan itu terjadi pada hari selasa (01/03) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan setempat. Adapun korban berinisial MA (50) merupakan cakades yang akan berkontestasi pada pilkades pada bulan depan.

Menurutnya, korban dihabisi nyawanya saat berboncengan dengan istrinya RS yang dari arah Desa Ponjanan Timur menuju rumahnya.

Namun sesampainya di Desa Ponjanan Barat, korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak oleh sebuah mobil pickup warna hitam dari arah belakang hingga terjatuh.

"Setelah itu datang dua orang yang menghampiri korban dan melakukan pembacokan ke MA hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim di kantornya, Kamis (03/03/2023) sore.

Mendengar adanya tindak pidana pembunuhan, petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan masih katanya, didapatkan jika tersangka pelaku berinisial AH (36) yang beralamat di Dusun Tengginah laok, Desa Batu Bintang.

Dan setelah itu petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada pukul 23.30 WIB didapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, sehingga petugas bergegas menuju lokasi di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

"Tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari)," ujarnya

Adapun motif pembunuhan jelas Kasat, karena tersangka emosi dan merasa terancam lantaran korban saat itu memegang senjata tajam yang terselip dipinggul kirinya.

"Karena merasa terancam, maka tersangka membacok korban hingga meninggal dunia. Jadi motifnya tidak ada yang mengarah pada pilkades," ungkap Tommy menjelaskan.

Sementara itu dari berita yang selama ini beredar di beberapa media jika pembunuhan dilakukan didepan anak dan istri korban, Kasat Reskrim Polres Pamekasan membantahnya.

"Korban saat itu hanya berboncengan dengan istrinya. Dan dari hasil keterangan saksi (istrinya) korban tidak memiliki anak," pungkasnya.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku disangkakan dengan pembunuhan berencana sehingga dapat dijerat dengan pasal 340 sub sider 338 sub sider 170 ayat 2 ke 3 sub sider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun.