Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 10 Mei 2024

Pamekasan - Akibat permasalahan yang ada di Kementrian dalam Negeri, ribuan pemohon e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) di Pamekasan tidak terlayani. Senin (6/2).

Hal ini disebabkan blangko yang didapat dari kementerian Dalam Negeri tidak terkirim, sehingga stoknya kosong.

"Blangko itu di droping dari kementrian Dalam Negeri, itu termasuk katagori kertas Scurity", ungkap Herman Kusnadi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan.

Sementara itu untuk mengantisipasi sambil menunggu datangnya blanko, Herman mengatakan, "untuk sementara kita gunakan surat keterangan pengganti e-KTP yang bisa digunakan untuk semua keperluan dan itu berlaku selama 6 bulan", katanya.

Menurutnya, kekosongnya blangko yang mulai dari bulan Desember 2016 ini tidak hanya di Kabupaten Pamekasan saja, tapi juga di kabupaten yang lain. "Dan kita juga tidak tahu sampai kapan hal ini akan berlangsung", pungkasnya.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana