Pamekasan - Polres Pamekasan dalam rilisnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor, Selasa (22/08/2023).
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andi Purnomo, yang memimpin konferensi pers mengatakan dari 2 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka.
"Adapun kedua tersangka tersebut diantaranya berinisial MM (23) warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, untuk kasus curanmor, sedangkan terkait kasus penggelapan tersangka berinisial MS (33) warga Kelurahan Kowel, Kecamatan kota Kabupaten Pamekasan," katanya.
Menurut Wakapolres, untuk kasus curanmor sebenarnya ada 2 orang tersangka namun yang satunya masih dalam pengejaran.
"Mohon doanya ya teman-teman, tersangka yang satunya agar cepat ditangkap," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor honda beat dan 1 unit yamaha mio.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, polisi menjerat tersangka MM dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 penjara.
"Sementara tersangka MS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun," pungkas Wakapolres Pamekasan.