Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 26 April 2024

Pamekasan - Sebuah rumah yang baru saja selesai dibangun di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terpaksa dihancurkan hingga rata dengan tanah. Rumah tersebut milik Moh Sueb dan mantan istrinya Uswatul Hasanah, Selasa (05/07/2022). 

 
Menurut para tetangga, rumah itu berdiri di atas tanah milik orang tua perempuan dan dibangun Moh Sueb dengan biaya yang diperoleh dari orang tuanya. 
 
Sebelum proses perceraian, kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi, namun pada akhirnya tetap memilih untuk berpisah. 
 
Pembongkaran rumah sudah menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak setelah proses perceraian. Sementara dari pernikahan itu, pasangan tersebut telah dikarunia 2 orang anak. 
 
Adapun biaya dari pembangunan rumah tersebut berkisar antara Rp 350 hingga 500 juta. 
 
Moh Jiyet Musofi salah seorang warga yang saat itu berada di lokasi mengatakan, pembongkaran disebabkan oleh adanya perceraian pasangan tersebut. Adapun permasalahannya hanya persoalan sepele. 
 
"Kalau dari informasi pembongkaran ini gara-gara perceraian," katanya. 
 
Selain menggunakan alat berat, pembongkaran juga melibatkan puluhan orang.