Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Sabtu, 4 Mei 2024

Pamekasan - Eksekusi sebuah los/ toko di lokasi Pasar Kolpajung Kecamatan Kota Pamekasan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 wib oleh Panitra Pengadilan Agama Pamekasan berlangsung sukses dan lancar. Selasa (31/1).

Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita Pengadilan Agama yang didampingi tim pengamanan dari Kepolisian berkoordinasi terlebih dahulu dengan Lurah Kolpajung di kantor kelurahan. H. Sitti Sulaiha (33) asal Dusun Morsokon Desa Campor Kecamatan Proppo selaku termohon mempersilahkan Pengadilan Agama Pamekasan untuk melakukan eksekusi atas sebuah los/toko nomer 075 dengan luas 8 meter persegi tersebut.

Sedangkan pemohon eksekusi mantan suami termohon atas nama H. Abd Hosnan (62) bertempat tinggal di Dusun Utara Desa Billaan Kecamatan Proppo Pamekasan yang memberi kuasa kepada Nurhayati Iriani, SH. Advokat Pengacara Penasehat Hukum pada kantor NURHAYATI IRIANI. SH & Associated.

16467358_1034633680000912_970199329_n

Setelah mendengar pembacaan putusan eksekusi dengan No. 118/Kuasa/02/2016/PA Pmk tertanggal 20 September 2016, Panitra selaku juru sita meminta agar los/toko yang ditempati termohon untuk mengosongi dan menyerahkan kunci beserta surat-suratnya.

Namun demikian termohon tidak memberikan kunci dan seluruh surat berharga lainnya tanpa menerima salinan akte cerai dari Pengadilan Agama. "Saya akan serahkan semua ini kalau akte perceraian itu sudah ada ditangan", kata Hj. Sitti Sulaeha.

Sementara itu Khairul Imam selaku panitra dan juru sita Pengadilan Agama mengatakan kalau akte perceraiannya ada di kantor Pengadilan Agama.

"Kalau ibu mau mengambil sekarang silakan ke kantor sekarang, sekaligus penyerahan kunci dan surat itu, serta sekalian kami berikan tunjangan untuk anaknya", jelasnya.

Dalam eksekusi ini, selain dihadiri pemohon yang didampingi pengacaranya dan termohon, juga disaksikan Lurah Kolpajung, Kepala Pasar, Babinkamtibmas serta Babinsa Kelurahan Kolpajung.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana