Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Minggu, 28 April 2024

Pamekasan - Melihat suhu perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini yang sangat memanas saat terakhir sidang kasus penistaan agama, membuat PCNU Pamekasan menyatakan sikap. Sabtu (4/2).

Adapun tujuh pernyataan sikap tertulis PCNU Pamekasan yang ditandatangani oleh Rois Syuriah KH Abd Mannan Fadholi, Katib K Abd Bari, Ketua Tanfidziyah KH Taufiq Hasyim, dan Sekretaris Abd Rahman Abbas.

"Pertama, KH Ma'ruf Amin adalah Rais Aam PBNU juga sebagai Ketua Umum MUI yang harus dijaga, dihormati, ditaati juga dita'dzimi masyarakat Nadiyyin.

Kedua, dalam sidang kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok, KH Ma'ruf Amin hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan ahli (vide: Pasal 184 (1) jo pasal 186 KUHP) bukan sebagai pelapor.

"Ketiga, keterangan yang diberikan oleh KH Ma'ruf Amin, berdasarkan pengamatan PCNU Pamekasan sudah selaras dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha', Rais Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.

Keempat, PCNU Pamekasan menyesalkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari terdakwa Ahok dan tim pengacaranya dengan dalih menolak keterangan KH Ma'ruf Amin sebagai ahli justru memelintir/memutarbalikkan fakta, dan seolah menempatkan KH Ma'ruf Amin sebagai terdakwa.

Kelima, PCNU Pamekasan tidak akan tinggal diam, dan dengan ini menyatakan siap mendampingi serta membela KH Ma'ruf Amin sebagai pimpinan tertinggi PBNU secara lahir maupun batin.

"Keenam, PCNU Pamekasan meminta agar PBNU mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewaspadai setiap manuver yang dilakukan oleh pihak Ahok yang cenderung merugikan kepada NU baik secara personal maupun kelembagaan, sekaligus memohon agar PBNU memproses secara hukum sekalipun Ahok telah menyatakan permohonan maaf.

Terakhir, PCNU Pamekasan memohon kepada PBNU untuk segera memberikan instruksi PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang sikap yang akan dilakukan oleh PWNU dan PCNU terkait pernyataan ahok dan tim pengacaranya terhadap perlakuan kepada KH Ma'ruf Amin selaku Rais Aam PBNU sekaligus sebagai Ketua Umum MUI.

Ketua Tanfidziyah PCNU Pamekasan KH Taufiq Hasyim mengatakan, "pernyataan sikap diatas merupakan desakan warga NU Pamekasan karena melihat perkembangan yang terjadi", katanya saat ditemui dikediamannya.

Sementara itu jika dalam penanganannya lambat PCNU Pamekasan siap turun jika warga tidak bisa dibendung. "Kami berharap pemerintah tegas, karena masalahnya sudah jelas, bahwa Ahok tanpa dilaporkanpun bisa diproses", pungkasnya.

 

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana