Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 17 Mei 2024

Pamekasan - Mahfud MD mantan ketua MK yakin pemisahan Madura dari Jawa Timur untuk menjadi sebuah provinsi tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat.

"Kalau menggunakan cara normal butuh sebelas tahun untuk menjadikan Madura sebagai provinsi, itu paling cepat", ungkapnya tadi malam (11/3).

Untuk memisahkan diri dan membentuk provinsi butuh persyaratan yang panjang dan harus dilengkapi.

"Butuh persiapan dan kesiapan untuk menjadikan Madura sebagai sebuah provinsi", katanya.

Dari aspek hukum, membangun sebuah provinsi memang dibenarkan baik secara demokrasi maupun nomokrasi.

"Prinsip demokrasi meniscayakan dalam setiap kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi politik dan dapat mendirikan provinsi sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan nomokrasi merupakan prinsip negara hukum, sehingga provensi dibentuk karena UU memungkinkan asal memenuhi syarat", jelas Mahfud.

Secara tekhnis harus ada lima kabupaten/kota guna membentuk sebuah provinsi. Sementara itu kabupaten/kota yang ada di Madura masih terdapat empat kabupaten.

Menurut Mahfud MD ada beberapa langkah dalam membentuk Madura sebagai provinsi.

"Langkah pertama menyiapkan kabupaten/kota satu lagi, namun perlu waktu lama, yang lebih memungkinkan dengan yudisial review ke MK dengan membatalkan pasal 8 UUD, selain itu, masih ada tekhnis lain yang bisa ditempuh lebih cepat jika ada kabupaten yang ada di Jawa dengan budaya Madura, khususnya daerah tapal kuda", paparnya

Sementara dari sisi SDA Madura guna menjadi privinsi menurutnya sudah luar biasa, hanya SDM yang menjadi PR tersendiri.

"SDM Madura itu yang menjadi masalah, tetapi itu bisa dilakukan sambil berjalan", tukasnya.

 

Liputan : Holil

Editor : Pandu W