Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Selasa, 14 Mei 2024

Pamekasan - Polres Pamekasan, menggelar Press Release hasil operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022 dan berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (07/09/2022). 

 
Acara yang digelar di gedung Bhayangkara, dipimpin Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dengan didampingi Kasat Narkoba, dan Kasubag Humas. 
 
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12, Satresnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka dengan rincian 13 pengedar dan 5 orang lainnya pengguna. Dan dari 18 tersangka tersebut, 1 diantaranya merupakan seorang wanita. 
 
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 22,45 gram sabu beserta alat hisapnya dan 2.059 butir pil jenis Y," katanya. 
 
Dari 14 kasus tersebut, tersangka dengan kasus sabu jelas Kapolres, akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. 
 
"Kemudian tersangka dengan penyalahgunaan kasus pil jenis Y akan dikenakan pasal 196 jo 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya. 
 
Dengan banyaknya tersangka hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Ka Satresnarkoba, AKP Junairi Tirto Admojo yang ikut mendampingi Kapolres dalam Press Release berharap ada kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan. 
 
"Untuk mengungkap kasus narkoba ini, saya berharap dukungan dari seluruh masyarakat sehingga kami nantinya bisa mengungkap kasus narkoba ini hingga ke gembong-gembongnya yang lebih besar terutama terkait pil jenis Y yang mulai banyak menyasar para pelajar karena harganya yang terjangkau," pungkasnya.