Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Sabtu, 4 Mei 2024

Pamekasan - Jelang diberlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Samsat Pamekasan diserbu masyarakat guna mengurusi surat-suarat kendaraan bermotornya.

Ratusan warga mengantri untuk mengurus STNK ataupun BPKB kendaraanya, sebelum diberlakukannya tarif baru mulai besok per tanggal 6 Januari 2016.

Membludaknya wajib pajak membuat antrian panjang hingga ruang tunggu menjadi panas dan pengap, bahkan antrian warga sampai keluar kantor samsat, selain itu juga lahan parkir yang cukup luas terlihat penuh sesak dengan kendaraan bahkan sampai keluar lahan parkir yang disediakan. “Karena besok tarif untuk mengurus STNK ataupun BPKB kendaraan naik, maka saya ngurus sekarang walaupun perpanjangan kendaraan saya masih 5 bulan lagi", ungkap Mamat yang rela antri. Kamis (5/1).

Kaur Reg Ident Ipda Khairul Alam mengatakan, "membludaknya wajib pajak dalam mengurus surat kendaraan bermotor ini sudah mulai sejak kemarin sampai hari ini, hal ini disebabkan karena akan diberlakukannya PP No. 60 tahun 2016", ungkapnya.

Meskipun membludak, pihaknya menjamin pelayanan kepada masyarakat akan terus berlansung sampai selesai, "kami akan buka sampai nanti dengan jam 21.00 wib, dan ini sudah mulai kemarin", katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, "membludaknya warga dalam mengurus surat-surat kendaraannya mungkin masyarakat mengira yang naik besok itu pajaknya, padahal itu salah persepsi, yang naik PNBPnya", jelas Khairul Anam.

"Sebetulnya kami dari pihak Kepolisian sudah banyak melakukan sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik seperti di radio", pungkasnya.

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana