Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 29 Maret 2024

Pamekasan - Rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban kini hadir di Kabupaten Pamekasan. Peresmian dilakukan di Peringgitan Dalam, Mandhepah Agung Ronggosukowati, Rabu (29/06/2022). 

 
Rumah keadilan restoratif yang dimotori Kejaksaan Negeri menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan sejumlah tokoh, baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama. 
 
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, mewakili Pemkab Pamekasan, Sekdakab Pamekasan dan sejumlah pejabat terkait dilingkungan Pemkab Pamekasan termasuk perwakilan para kepala desa seperti dari Ikatan Kepala Desa (Ikasa) per kecamatan dan Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan 
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Mukhlis menyampaikan jika RJ merupakan kebijakan dari Jaksa Agung untuk memberikan wadah pada masyarakat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mufakat. 
 
"RJ ini memang diperuntukkan untuk menyelesaikan perselisihan antar warga, persoalan-persoalan kecil yang diselesaikan ditingkat desa secara musyawarah dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat. Kalau perselisihan dibawa kemeja hijau itu permasalahan tidak akan pernah selesai sampai kiamat," katanya. 
 
Dan menurut Kejari, rumah RJ hanya diperuntukkan khusus untuk menangani kasus yang ringan-ringan saja yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun. 
 
Lebih lanjut, Mukhlis berharap agar setiap perselisihan warga dapat terselesaikan melalui peran aktif para tokoh masyarakat setempat. 
 
Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin. Ia berharap warga dapat memanfaatkan rumah RJ dalam menyelesaikan suatu permasalah. 
 
"Saya kira masyarakat dan pemerintah daerah harus bisa memaksimalkan memanfaatkan fasilitas ini, karena kalau kita lihat lebih jauh dari makna RJ adalah sebuah pendekatan yang tujuannya untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dengan tersangka," ungkapnya. 
 
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, mengatakan sangat mendukung adanya rumah RJ di Bumi Gerbang Salam karena akan lebih meringankan beban Kepolisian. 
 
"Kita nanti tetap akan membantu dalam RJ ini, namun peran pak klebun (kades) sangat penting di desanya. Karena dia dipilih oleh rakyat untuk membantu rakyat (warganya)," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, rumah RJ di Kabupaten Pamekasan tersebar di 13 kecamatan dan kantor kecamatan menjadi rumah RJ di tiap-tiap kecamatan. 
 
Dan RJ atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal.