Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Sabtu, 20 April 2024

Pamekasan - Polres Pamekasan, mengamankan 6 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Keenam tersangka tersebut ditangkap di waktu dan TKP berbeda, Jum'at (17/03/2023). 

 
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana dalam press releasenya menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka berinisial A (17) yang masih dibawah umur, MH (45), MR (29) warga Dusun Selatan, Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, SYW (38) warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, FH (31) warga Dusun Asem Manis, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan dan RJ (41) asal Dusun Cangkreng, Desa Panempan Kecamatan Kota Pamekasan. 
 
Dari penangkapan tersebut, kata Kapolres, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,47 gram narkoba jenis sabu. 
 
"Yang pertama kita ungkap kasus pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB dengan TKP dipinggir jalan raya Brawijaya dengan tersangka A dengan BB 0,52 gram sabu, kemudian yang kedua pada hari Jum'at, 10 Maret 2023 pukul 15.00 WIB, tersangka MH dan MR dengan BB 0.14 gram sabu," katanya. 
 
Sedang ang ketiga berinisial SYW di TKP dalam rumah di Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir Tlanakan dengan BB 0.35 gram sabu 
 
"Yang keempat pada hari Senin, 13 Maret 2023 pukul 23.00 WIB dengan tersangka FH dan RJ, TKP di salah satu home stay di Pamekasan, sementara BB 0,46 gram sabu," Lanjutnya. 
 
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. 
 
Selain itu pula jelas Kapolres, bahwa pada hari ini juga akan dilaksanakan kegiatan operasi pekat dengan sasaran penyalahgunaan narkoba, miras dan handak khususnya mercon. 
 
"Operasi pekat itu dilakukan dalam rangka menjelang datangnya bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," pungkasnya.