Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 26 April 2024

Pamekasan - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerapkan program Universal Health Coverge (UHC) mulai tanggal 7 Januari 2023, seluruh masyarakat di Bumi Gerbang Salam bisa melakukan pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit, klinik, dan dokter praktek perorangan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Selasa (10/01/2023). 

 
Adapun faskes yang bekerja dengan BPJS kesehatan itu meliputi faskes tingkat lanjutan, yaitu RSUD Slamet Martodirdjo, RSUD Moh. Noer, RS Larasati, RS Kusuma Hospital, dan RSUD Waru.
 
Untuk faskes tingkat pertama terdapat sebanyak 60 tempat, yang meliputi 21 puskesmas, 9 Klinik Pratama, 24 dokter praktek perorangan, dan 6 dokter gigi.
 
Masyarakat bisa berobat di faskes-faskes tersebut secara gratis, dengan hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). 
 
Bupati Baddrut Tamam mengatakan, bahwa UHC merupakan komitmen Pemkab Pamekasan bekerja sama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat, sehingga, masyarakat yang sebelumnya tidak tercover BPJS, baik mandiri ataupun PBI dapat berobat tanpa dipungut biaya sepeserpun.
 
"UHC ini bentuk kehadiran Pemkab Pamekasan di tengah tengah masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk berobat terutama masyarakat yang tidak tercover BPJS. Semoga program ini bermanfaat," katanya. 
 
Dan menurutnya, dalam program UHC ini, Pemkab Pamekasan menggelontorkan dana sekitar Rp 73 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
 
"Ini semua agar warga bisa berobat secara gratis," ujarnya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 
 
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum & Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto, mengatakan, dari data yang tercatat kepesertaan UHC Kabupaten Pamekasan per 1 Januari 2023 sebesar 95,29% atau 816.682 jiwa dari Jumlah penduduk sebesar 857.264 jiwa. 
 
"Sedangkan segmen peserta, meliputi PBI APBN, PBI APBD, PBPU, PPU, dan BP," jelasnya.