Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Sabtu, 20 April 2024

Pamekasan - Satresnarkoba berhasil meringkus Riadi Ansory (31) asal Dusun Karang Barat Desa Tamberu Kecamatan Batu Marmar atas kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas mengatakan, "penangkapan pada tersangka dilakukan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekitar pukul 18.15 wib di jalan Raya Waru Kecamatan Waru oleh tim Opsnal Satresnarkoba", jelasnya. Senin (26/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, "keberhasilan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu yang selanjutnya diedarkan dengan jaringan disebagian wilayah Sumenep", ungkapnya.

Adapun dari tersangka dapat diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,76 gram yang dikemas dalam 5 poket dan 1 buah handpone. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut ia peroleh dari inisial T asal Kecamatan Ketapang Sampang yang sampai saat ini masih dalam proses lidik", jelas Nowo.

[caption id="attachment_179" align="alignleft" width="426"]FOTO : Holil, Para Pelaku Saat Digiring Ke Ruang Press Release FOTO : Holil, Para Pelaku Saat Digiring Ke Ruang Press Release[/caption]

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan KUHP pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, UURI no. 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Liputan : Holil SuaraPamekasan

Editor : Pandu Wardana