Pamekasan - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran truk bermuatan tembakau luar Madura yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/09/2022).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SY (49) dari Kecamatan Waru dan KH (34) dari Kecamatan Pegantenan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogip Triyanto yang didampingi Kasat reskrim dan Kasubag Humas dalam konferensi persnya mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh anggota Satreskrim.
Dan menurutnya, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka SY diamankan di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, sedangkan KH di terminal Ronggosukowati yang berada di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SY berperan dalam mengerahkan massa dan pemberi perintah sedangkan KH berperan sebagai orang yang merebut truk saat berada didepan Gudang Garam dari sopir hingga dibawa ke lapangan Bulay,'" katanya.
Selain peran itu tambah Kapolres, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga sebagai pelaku pembakaran. "Jadi selain peran tadi, kedua tersangka juga sebagai pelaku pembakaran terhadap truk bermuatan tembakau luar Madura," imbuhnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kasus tersebut berupa 1 buah jerigen kapasitas 6 liter dan 1 buah sarung milik KH.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan.
Meskipun sudah ada penetapan terhadap kedua tersangka lanjut Kapolres, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini," pungkasnya.