Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Sabtu, 20 April 2024

Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap 1 dari 3 orang pelaku curanmor yang melakukan aksi di Dusun Barat Dua, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kamis (22/12/2022). 

 
Tersangka yang diamankan berinisial MD (24) merupakan warga Dusun Dompol, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, sedang 2 lainnya yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial RP (35) warga Desa Tattangoh dan FA (35) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo. 
 
Sementara korban atas nama Edy Susiyanti asal Dusun Barat Dua, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu yang kehilangan sepeda motor lalu membuat laporan ke Polres Pamekasan. 
 
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan bahwa pelaku dalam aksinya mengambil kendaraan dilingkungan masjid. 
 
"Jadi kejadian itu saat warga sedang melaksanakan sholat jum'at, kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," katanya. 
 
Setelah pelaku MD ditangkap, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan ternyata pelaku juga melakukan beberapa aksinya ditempat lain. 
 
"Sehingga kita temukan ada tambahan 3 laporan polisi yang dilakukan tersangka. TKP pertama di Desa Mortajih, Kecamatan Pademawu, kedua di Dusun Tengah Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, dan yang ketiga di jalan bazar, Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan. 
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit sepeda motor merk honda, 1 unit sepeda motor merk yamaha NMAX, 1 unit mobil honda jass yang digunakan sebagai mobil operasional dan 1 buah kunci T. 
 
Dalam melakukan aksinya, dari ketiga pelaku itu mendapat peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekutor, ada yang mengawasi situasi dan satu sebagai pengemudi mobil. 
 
"Saat ini 2 dari 3 pelaku itu masih menjadi DPO. Jadi canggih juga pelaku dalam melakukan aksinya," ujar Kapolres menjelaskan. 
 
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancanam pidana penjara paling lama 7 tahun. 
 
Dan pada kesempatan itu pula, Kapolres juga merilis hasil operasi lilin semeru 2022 jelang Natal dan tahun baru (nataru). Yang mana dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan memberikan teguran kepada para pelaku jika sudah melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2001 Kabupaten Pamekasan.