Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 29 Maret 2024

Pamekasan - Polres Pamekasan, mengamankan seorang tokoh agama berinisial HY, lantaran dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur, Selasa (01/02/2022).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, penangkapan terhadap HY ini dilakukan karena sudah dua kali pihaknya melakukan pemanggilan namun tidak diindahkan.

Bahkan menurut Kasat Reskrim, HY yang dikenal orang sebagai seorang penceramah itu memilih kabur dari rumahnya dari pada memenuhi panggilan polisi.

"Kami melakukan penangkapan terhadap HY tadi malam karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, sehingga kami harus melakukan upaya paksa untuk datang kesini (Mapolres Pamekasan)," katanya.

Penangkapan terhadap HY oleh Satreskrim dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada dijalan di daerah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Tomy, penangkapan upaya paksa yang sudah dilakukan anggotanya kepada HY dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Penangkapan upaya paksa yang dilakukan oleh anggota di lapangan itu sudah sesuai dengan prosedur," ujar pria asal Palembang ini menjelaskan.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan HY sebagai tersangka, setelah melalui beberapa tahapan proses mulai dari penyidikan dan penyelidikan.

Untuk diketahui, tersangka HY dilaporkan oleh orang tua anak didiknya itu pada bulan Oktober tahun lalu.

Dan lantaran menangkap seorang tokoh agama tersebut, Polres Pamekasan tadi malam sempat didatangi dan dikepung oleh sejumlah massa yang belum mengetahui duduk persoalannya, namun setelah diberi pengertian tentang kasus yang menimpanya, akhirnya massa membubarkan diri.