Okta Live Streaming

NONSTOP MUSIC

 00:00:00  -  05:00:00 WIB

 NONSTOP MUSIC

 Jumat, 29 Maret 2024

NONSTOP MUSIC TEST - 96.6 FM SUARA PAMEKASAN - 100% Music Asyik

Pamekasan - Sat Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 16 orang atas tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat. Adapun ke 16 pelaku yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 3 hari mulai tanggal 19 - 21 Agustus 2022, Selasa (23/08/2022). 

 
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa belasan pelaku kasus perjudian ditangkap dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri. 
 
Dan menurutnya, ke 16 pelaku kasus perjudian itu berhasil diamankan di enam tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di daerah persawahan hingga di beberapa cafe. 
 
"Anggota Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap perjudian sebanyak 6 kasus yang antara lain judi slot atau judi online 4 kasus dan judi darat dengan 2 kasus," katanya. 
 
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan untuk judi slot atau judi online diantaranya 4 buah Handphone, buku tabungan, kartu ATM dan bukti transfernya. 
 
Untuk yang judi darat terdapat kartu remi dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.308.000, dan satu set peralatan dadu. 
 
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, ke 16 pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.