Okta Live Streaming

SP Gaul

 20:00:00  -  22:00:00 WIB

 SP Gaul

 Jumat, 29 Maret 2024

Zona remaja, problematika remaja didiskusikan seru d acara ini, lengkap dengan info musik hitlist musik terkini, prestasi pelajar, gadget dan idola. Nggak ketinggalan, ngisengin teman n birthday surprise.

Pamekasan - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tahun ini terancam gagal, Rabu (25/05/2022). 

 
Pasalnya, pemerintah pusat memberlakukan aturan baru terkait Ijin Usaha Industri (IUI) melalui Permen Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 
 
Adanya aturan tersebut, tidak hanya mengancam berdirinya perusahaan rokok milik perorangan, namun juga mengancam program Pemkab Pamekasan yang ingin menjadikan Bumi Gerbang Salam sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau. 
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Sjarifuddin mengatakan, jika dalam aturan tersebut, untuk mendapatkan izin industri terkait rokok harus mendapatkan rekomendasi Dirjen Agro yang berada di Kementerian Perindustrian. 
 
"Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa izin rokok dikatakan sebagai izin beresiko tinggi. Karena beresiko tinggi salah satu syarat untuk mendapatkan izin itu harus ada MoU calon pabrik rokok dengan pabrik rokok besar yang mempunyai omset Rp 10 milyar," katanya. 
 
Dari aturan tersebut, tambah Kadis Perindag, sampai saat ini di Kabupaten Pamekasan masih belum ada pabrikan yang mempunyai omset yang begitu besar sesuai dengan audit dari konsultan publik. 
 
"Jadi ini yang menjadi kendala kita sekarang ini," ujar Ahmad Sjarifuddin menambahkan. 
 
Dengan aturan baru itu, menurut mantan Kadispora, ada beberapa langkah yang diambil Pemkab Pamekasan dalam menyikapi masalah ini. 
 
Salah satunya mengirim surat permohonan ke Menteri Perindustrian RI agar merevisi aturan tersebut dengan tembusan Menteri Investasi RI, Menteri Keuangan khususnya Dirjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Kepala Disperindag Jatim dan Kepala Bea Cukai Madura. 
 
"Kami berharap pemerintah bisa menghapus aturan itu, minimal persyaratannya diperringan," ungkapnya. 
 
Lebih lanjut, Ahmad Sjarifuddin berharap langkah Pemkab Pamekasan juga diikut keberatan oleh kabupaten/kota yang lain sehingga ada perhatian dari pemerintah pusat.