Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 29 Maret 2024

Pamekasan - Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pamekasan, akan segera mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak berlaku lagi, Selasa (31 /05/2022). 

 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pamekasan Wardatus Sarifah, usai melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur beberapa hari yang lalu. 
 
Ia mengungkapkan, jika dalam konsultasi itu, pihaknya membawa lima Perda yang saat ini masih dipakai di Kabupaten Pamekasan untuk dikonsultasikan, namun dari hasil konsultasi itu Kemenkumham Jatim meminta empat Perda yang harus dicabut, sedangkan satu Perda lainnya harus dilakukan kajian. 
 
Adapun alasan pencabutan keempat Perda itu menurut Wardatus Sarifah lantaran sudah keluar peraturan baru dan ada Perda yang sejak tahun 2002 yang tidak diperbaharui sama sekali bahkan sampai sudah ada perubahan undang-undang beberapa kali atau dengan kata lain sudah lewat dari jamannya. 
 
"Bapemperda konsultasi ke Kemenkumham membawa lima Perda yang sedang berlaku di Kabupaten Pamekasan, ternyata empat Perda sudah out off date, sudah muncul PP yang baru. Jadi segera harus dicabut, yang satu perlu kajian," katanya. 
 
Adapun keempat Perda yang akan dicabut itu diantaranya pertama, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Irigasi. Kedua, Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. 
 
Ketiga, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan yang keempat, Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemkab dan Desa.
 
Sedangkan satu perda lainnya yang harus direvisi, yaitu perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. 
 
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem juga mengatakan jika pihaknya ke depan akan melakukan evaluasi sedikit demi sedikit terkait Perda-perda yang memang sudah tidak layak dipakai.