Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Kamis, 25 April 2024

Pamekasan - Belum lama ini pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan dikagetkan adanya pemberitaan salah satu media yang mengabarkan tentang adanya warga binaan pemasyarakatan  ( WBP ) yang diduga pesta sabu di dalam Lapas. 

Menyikapi adanya pemberitaan itu, Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Seno Utomo, mengatakan dengan tegas kalau berita itu tidak benar, menurutnya kejadian itu bukan kemarin, bukan bulan ini dan bukan tahun ini, video itu direkam oleh mereka pada Bulan Juli 2021 lalu.
 
“ Betul, tapi bukan pesta sabu, mereka hanya upload WA status WA stori lagi minum sama merokok, minumannya juga air biasa (Sprite,Pepsi)”. Katanya. Rabu (1/6/2022).
 
Bahkan pihak lapas sudah mengadakan tes urine pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 13.00 wib terhadap empat (4) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga pesta sabu itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Lapas setempat, bahwasanya keempat orang bernama Marhala Bin Rasuk, Basri,Taufiqurrahman, serta Lukman Hidayat dinyatakan negatif narkoba.
 
“Dokter lapas yang memeriksa. Bukan saya, ini diluar kewenangan saya. Ini kewenangan dokter untuk memeriksa tes urine warga binaan”, paparnya.
 
Menurut Seno, status pelanggaran yang dilakukan memiliki Handphone, salah satu dari keempat warga binaan telah mengakui melakukan pelanggaran itu.
 
Seno menegaskan bahwa tidak ada kompromi, siapapun warga binaan Lapas yang melakukan pelanggaran atau kesalahan tetap akan dilakukan pemerikasaan serta ditindak lanjuti sesuai SOP yang berlaku.
 
"Pasti dari yang bersangkutan, yang jelas hak-hak mereka selama satu tahun ini kita tunda semua, remisi jelas tidak diberikan 17 Agustus dengan Idul Fitri, kalau kemudian pembebasan bersyarat (PB) pasti kita akan tunda, dan yang jelas kita asingkan selama 2 minggu, nanti akan ditinjau kembali setelah pelaksanaan ditahap satu, karena kemarin laporannya ke kantor wilayah, kita akan meminta persetujuan dan minta petunjuk bagaimana sebaiknya kedepan untuk keempat warga binaan yang telah melanggar peraturan, keamanan dan ketertiban". Pungkasnya.
 
Dipastikan Lapas Kelas II A Pamekasan sudah memberikan pelayanan prima bagi semua warga binaan.