Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Jumat, 29 Maret 2024

Sumenep - AG (33), warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, harus mendekam di penjara gara-gara menjual sabu-sabu (SS) kepada anggota polisi.
"Anggota kami memang melakukan penyamaran untuk menjebak tersangka. Anggota kami pura-pura menjadi pembeli dan memesan SS pada tersangka," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Minggu (25/12/2016).

Ia mengungkapkan, tersangka yang merupakan protolan siswa SMP ini ditangkap di depan toko di jalan raya Dusun Tangere, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang saat akan mengantar pesanan SS pada anggota yang menyamar menjadi pembeli.

"Dari tangan tersangka, disita SS dengan berat kotor 0,42 gram, yang disimpan dalam satu kantong plastik klip kecil. Plastik berisi SS itu dimasukkan dalam sebungkus rokok," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi M 3190 XI.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli SS. Saat ini kami tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran SS yang dilakukan tersangka," ungkap Hasanudin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (beritajatim)