Okta Live Streaming

   -   WIB

 

 Kamis, 25 April 2024

Pamekasan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara yang digelar di ruang sidang Paripurna dan dilaksanakan secara langsung dan virtual, Senin (13/06/2022). 

 
Sidang penetapan 3 Raperda menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman, dan dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, jajaran Forkopimda, beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan serta Ketua Fraksi maupun Ketua Komisi DPRD setempat. 
 
Adapun ketiga ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut diantaranya pertama tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kedua tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren serta yang ketiga tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
 
Acara penetapan diawali dengan penandatanganan naskah Peraturan Daerah oleh Wakil Bupati Pamekasan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD.
 
Usai acara, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman mengatakan, dengan ditetapkannya tiga raperda tersebut diharapkan semua OPD terkait bisa memaksimalkan, dan bisa mengimplementasikan program kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan perda yang sudah ada.
 
"Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini OPD terkait bisa memaksimalkan kerjanya disesuaikan dengan Perda yang ada karena Perda yang ada itu kajiannya sudah luar biasa ada yang dua tahun, ada yang satu setengah tahun," katanya. 
 
Dan menurut Ketua DPRD Pamekasan, lamanya penetapan tiga Raperda menjadi Perda ini disebabkan adanya undang-undang omnibus law. 
 
Namun setelah UU omnibus law digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kita di daerah bisa membuat Perda-perda sesuai keinginan daerah baik sosial, budaya dan lain sebagainya.