Pamekasan - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran. Kemudahan itu berupa program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Erika Windy Astari, saat ngobrol bareng dengan sejumlah media mengatakan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
"Untuk peserta yang bisa ikut program Rehab adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Jadi mulai 4 bulan sampai dengan 24 bulan," katanya, Rabu (13/07/2022).
Adapun mekanisne untuk mengajukan program Rehab lanjutnya peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 165.
"Setelah peserta melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, akan terbit tagihan secara langsung, sehingga berapa jumlah yang dibayar," ungkapnya menjelaskan.
Ia juga menambahkan, setelah mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar, peserta bisa melakukan pembayaran di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Erika Windy Astari menyampaikan jika program Rehab merupakan solusi dan cara mudah untuk bayar tunggakan iuran JKN-KIS.
"Selain pembayarannya ringan dan mudah, program Rehab juga sebagai solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," pungkasnya.